Status PPS Sekumpul Tak Jelas, Berdampak Dengan PAD

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,- Status Pasar Kawasan Komersil Terpadu Sekumpul (KKTS) atau yang lebih dikenal, PPS Sekumpul yang sampai saat ini belum diserahkan oleh pihak PT Sinar Harapan Jaya (SHJ), ke Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.

Perumda Pasar Bauntung Batuah (Perumda PBB) Kabupaten Banjar, selaku pengelola PPS Sekumpul juga terkena dampak nya.

Hal tersebut di katakan oleh Direktur Perumda PBB Rusdiansyah, seharusnya serah terima bagunan PPS Sekumpul tersebut sudah dilaksanakan pada bulan Desember 2024 tadi.

“Kalau tidak salah, masa berakhirnya perjanjian Hak Guna Bagunan (HGB) PT SHJ dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, pada 6 Desember 2024 kemarin,” ujarnya, saat memberikan keterangan melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (17/6/2025).

Dia menambahkan, terkait terlambatnya proses penyerahan dari PT SHJ ke Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, juga berdampak dengan pendapatan yang sudah dibuat oleh Perumda PBB ditahun 2025, selama 6 bulan terakir. Husus nya pendapatan potensi sewa aset terhadap bangunan ruko.

“Artinya, ini juga mempengaruhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Perumda PBB ke Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar,” pungkas Rusdiansyah.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar sudah memberikan kejelasan kepada PT SHJ, bahwa terhitung berakhirnya HGB selama 20 tahun, tidak lagi memberikan perpanjangan.

Anggota DPRD Kabupaten Banjar Rahmat Saleh, sebelum nya mempertanyakan status PPS Sekumpul yang sampai sekarang ini HGB nya belum diserakan oleh pihak PT SHJ, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.

Padahal masa perjanjian nya sudah berakhir pada bulan Desember 2025 kemarin, Karna selama selama ini potensi PAD di PPS Sekumpul tersebut mencapai Rp600 juta pertahun.

Author: Damkarnews
Damkarnews