Damkarnews.com, BANJAR,- Pengadilan Militer Kelas I Banjarmasin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kelasi Satu Bah Jumran atas kasus pembunuhan berencana terhadap Saudari Juwita.
Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Selain hukuman penjara seumur hidup, Bah Jumran juga dipecat dari dinas militer TNI AL. Putusan tersebut dibacakan pada sidang terbuka, Senin 16 Juni 2025).
Hakim Arie menegaskan bahwa unsur-unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi, menolak argumen bahwa tindakan tersebut spontan atau reaktif.
Bukti-bukti yang diajukan menunjukkan perencanaan matang yang dilakukan terdakwa sejak Februari 2025, termasuk menyusun skenario, menyiapkan alat, dan menghilangkan jejak.
Terdakwa terbukti telah menceritakan rencana pembunuhan kepada temannya, mencari informasi tentang racun dan cara menghilangkan barang bukti, menggadaikan sepeda motor, menitipkan kartu SIM, dan meminjam KTP.
Sebelum pembunuhan, ia juga membeli air mineral dan sarung tangan, mencuci motor, dan menyiram tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Korban dibunuh dengan teknik pitingan ala MMA dan cekikan.
Motif pembunuhan dilatarbelakangi tekanan dari keluarga korban untuk segera menikah dan penyebaran video pribadi terdakwa yang menimbulkan tekanan mental.
Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman. Sebaliknya, beberapa hal memberatkan terdakwa, antara lain ketidakjujurannya, pencemaran nama baik institusi TNI, pelanggaran Sapta Marga, dan cara keji yang digunakan dalam pembunuhan.
Tuntutan restitusi dari pihak korban ditolak karena terdakwa dianggap tidak mampu secara finansial.
Bah Jumran menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sementara oditur militer menyatakan menerima.