Polres Banjarbaru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp6,5 Miliar

Bagikan

Damkarnews.com, BANJARBARU,- Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu, dalam operasi senyap yang dilakukan beberapa hari lalu.

Dalam konferensi pers di Mako Polres Banjarbaru Selasa (3/6/2025) pagi. Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda mengungkapkan Sebanyak 10.3 kilogram sabu senilai Rp6,5 miliar berhasil diamankan oleh jajarannya, dan pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai pergerakan mencurigakan seorang tersangka dari Pontianak menuju Sulawesi Selatan.

“Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Landasan Ulin, menerima informasi itu tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial LN (18) di Kelurahan Syamsudin Noor, dari tangan LN didapati sabu seberat 2,95 kilogram,” papar Kapolres.

Saat dilakukan Inograsi terhadap LN, bahwa barang bukti lebih besar disimpan oleh kakak iparnya, berinisial KS (23), dan seorang rekannya, berinisial AF (29), yang kemudian berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin, kemudian pengembangan kasus dilakukan oleh penyedidik mengarah ke daerah persawahan di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

“Di lokasi tersebut kami temukan sabu seberat 10,3 kilogram yang dikubur di sebuah ladang. Nilainya fantastis, mencapai Rp6,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 124 ribu jiwa dari ancaman narkoba,” terangnya.

Saat ini ketiga tersangka, tengah menjalani proses penyidikan insentif, satu dari ke tiga tersangka wanita muda berusia 18 tahun, dan dua lainnya merupakan warga Desa Peramban dan Ketapang, yang diduga menjadi jalur lintasan distribusi narkoba.

“Dugaan awal mereka pengedar. Namun kami terus dalami kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan narkoba besar, termasuk jaringan Fredy Pratama,” lanjut Kapolres.

Dia mengungkapkan, modus distribusi kemungkinan melalui jalur laut, mengingat pengawasan udara yang lebih ketat. Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, namun penyidik masih mendalami keterangan mereka. Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.

Author: Damkarnews
Damkarnews