Komisi II DPRD Banjar Akan Gelar Dengan Perumda PBB, Terkait Persoalan PPN 12 Persen

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,- Perumda Pasar Bauntung Batuah (Perumda PBB) Kabupaten Banjar mengalami kerugian, setelah pemerintah pusat menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, dan Perumda PBB menerapkan restrebusi PPN 12 persen tersebut ke pedagang.

Pemerintah pusat memberlakukan PPN 12 persen tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025, hal itu berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penerapan PPN 12 persen tersebut menuai pro kontra dikalangan pedagang, Ada yang menerima penerapan tersebut juga ada yang menolak restrebusi setelah kenaikan PPN 12 persen.

Namun, perumda PBB menurunkan kembali restrebusi yang sebelumnya PPN 12 persen, menjadi 11 persen, sehingga Perumda PBB mengklaim mengalami kerugian akibat diturunkan nya PPN tersebut.

Salah satu pedangang Pasar Kindai Limpuar, Kecamatan Gambut mengatakan, dirinya harus membayar restribusi saat diberlakukannya PPN 12 persen, pada Januari 2025.

“Kami pedagang kecil kadang-kadang keuntungan bersih yang diperoleh hanya sekitar Rp50.000 atau 20.000 saja, itupun belum tentu. Masa kami dikenakan pajak,” ujarnya pada 6 Januari 2025 lalu.

Dirinya berharap penerapan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan untuk tarif bak, los, dan toko saja. Bukan pada retribusi harian seperti keamanan, kebersihan, dan lain-lainnya.

“harusnya PPN 12 persen itu ditanggung perusahaan, bukan dibebankan ke pedagang. Karena kami sudah menyewa tempat untuk berjualan, baik itu sewa bak, los, ataupun toko,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh memastikan akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut bersama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, tak terkecuali Perumda PBB Kabupaten Banjar.

“Sebagai mitra tentu kita akan bantu untuk mencarikan solusinya dan melakukan evaluasi bersama Perumda Pasar. Kalau tidak salah jadwal Bandan Musyawarah (Bamus) akan dilaksanakan pada 7 Mei, jadi rapat bersama dinas terkait dan Perumda Pasar akan kita jadwalkan disana,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Hj Rusmini juga sependapat apa yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II. Permasalahan yang dihadapi Perumda PBB Kabupaten Banjar dan pedagang dapat dicarikan solusinya.

“Kita tentunya mendengarkan penjelasan dari Perumda PBB dahulu, karena solusinya ada di mereka. Seperti apa solusi yang akan disampaikan nantinya, kita bisa memberikan masukan dan saran apabila masih ada didapati kekurangan,” tuturnya.

Jika secara aturan tarif retribusi PPN 12 persen yang terlanjur diterapkan ke para pedagang boleh diganti rugi, lanjut Politisi Demokrat Kabupaten Banjar ini, tentu Perumda Pasar akan membayarkannya.

“Tapi, kalau penerapan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku sebelum adanya kebijakan baru, masa retribusi yang telanjur dibayarkan dihitung kerugian pedagang. Artinya pedang harus mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya.

Author: Damkarnews
Damkarnews