Minyak Goreng Curah Akan Dikemas.

Bagikan

Damkarnews.com – Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) Kabupaten Banjar  mulai melakukan sosialisasi ke semua pedagang, khususnya pedagang sembako yang ada di Pasar tradisional di Kabupaten Banjar.

SOSIALISASI berupa surat edaran tersebut, menyusul adanya larangan dari pemerintah penjualan minyak goreng curah, per 1 Januari 2022 mendatang.

” Ya, kita sudah sosialisasikan kepada pedagang [di Martapura] per 1 Januari 2022 peredaran minyak goreng curah akan dilarang di pasaran,” ungkap Humas PD PBB, Gusti Andre, di Martapura, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, aturan larangan penjualan minyak goreng curah tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri (Permendag) Perdagangan Nomor 36 /2020.

Ia juga menjelaskan,  adanya larangan penjualan minyak goreng curah  tersebut sudah pihaknya sampaikan jauh hari sebelumnya kepada para pedagang sembaga di pasar tradisional.

” Pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2022 untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas ini”

” Untuk itu para pedagang hanya di bolehkan menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan,” kata Andre.

Ditanya soal tanggapan para pedagang, Gusti Andre menjelaskan,  para pedagang legowo saja menerimanya. Namun disisi lain, para pedagang mengharapkan keberadaan minyak goreng curah tidak dihilangkan.

Hal tersebut mengingat banyaknya sektor  usaha yang menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya, seperti warung gorengan dan usaha kecil lainnya, sebutnya Andre.

” Rencananya nanti jenis minyak goreng curah di Kabupaten Banjar ini akan  diproduksi dalam bentuk kemasan dengan merk, ” Minyak Goreng Kita,” kata Andre lagi.

Seperti diketahui, selain mengantisipasi adanya lonjakan harga, larangan beredarnya minyak goreng curah karena minyak goreng tergantung CPO atau Crude Palm Oil.

Ketika CPO naik,  maka itu akan mempengaruhi naiknya harga minyak goreng curah yang beredar di pasar.

Kemudian minyak goreng curah tidak mencantumkan masa kadaluarsanya.

Untuk itu pemerintah mewajibkan menggunakan minyak gorengan kemasan.*(Nur)

Foto Istimewa

Author: Damkarnews
Damkarnews