Damkarnews.com, BANJARMASIN,- TNI Angkatan Laut (AL) Banjarmasin gelar Konfrensi Pers kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23), yang dilakukan oleh Oknum Anggota TNI AL bernama Jumran, bertempat di Markas Komando (Mako) Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana TNI I Ma,de Wira Hady Arsanta, pimpin langsung Konfrensi Pers tersebut. Terungkap pelaku Jumran enggan untuk bertanggung jawab, setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban almarhum Juwita.
I Ma,de Wira Hady Arsanta, saat gelar Konfrensi Pers tersebut memgatakan, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan oleh anggota TNI AL bernama Jumran yang membunuh Juwita pada 22 Maret 2025 lalu..
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpomal) Banjarmasin (PM) Saji Wardoyo, menyampaikan. Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri, pelaku melakukan dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekik leher korban.
“Semua perbuatan pelaku, dilakukan di dalam mobil yang terparkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari keterangan tersangka dikaitkan dengan keterangan saksi serta barang bukti yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut Saji Wardoyo mengatakan. Yang menjadi dugaan motif tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban. Adalah, tersangka tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi korban.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi. Tersangka serta dikuatkan dengan barang bukti yang ada maka tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” pungkasnya.