M Kasyaf Sebut Proses Restorasi Mobil Damkar Milik DPKP Kabupaten Banjar Sudah Selesai Sesuai Kontrak

Bagikan

Damkarnews.com, MARTAPURA,- Proses restorasi satu unit mobil damkar bernomor polisi DA 939 BB, dipastikan sudah selesai sesuai kontrak nya pada tanggal 13 Desember 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemadam, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana (Sarpras) DPKP Kabupaten Banjar M Kasyaf Ritaudin, Senin (24/3/2025) ditempat kerjanya.

“Proses restorasi tersebut sudah selesai pada akhir tahun 2024 kemarin. Jadi peryataan kepala Dinas kemarin hanya miskomonikasi saja,” ujar pria yang akrab disapa Kasyaf tersebut.

Dirinya juga menjelaskan, mengapa satu unit mobil Damkar jenis Isuzu roda enam tersebut, dengan nomor polisi DA 939 BB tersebut masih belum teparkir di halaman Mako Damkar Kabupaten Banjar.

“Memang proses restorasi yang sebelum nya di kerjakan di wilayah Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSU) bertempat di bengkel om Juragan. Karna pihak bengkel tidak menyanggupi perbaikan selama satu bulan. Namun hanya bisa memperbaiki tangki serta pompa air nya saja, sehingga perbaikan tersebut dilakukan dibengkel lainnya,” tambahnya.

Kasyaf mengatakan, perbaikan di Kota Kandangan HSU di tempat om Juragan tersebut hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 50 Juta, sebelum akhirnya perbaikan dilakukan dibeberapa bengkel lainnya.

“Kalau tidak salah seingat saya, perbaikan restorasi yang dilakukan pihak ketiga dilakukan di enam bengkel, baik perbaikan tangki, suspensi, interior, jok, cat hingga kelistrikan,” bebernya.

Lebih lanjut Kasyaf mengatakan. Karna ditempat di Kabupaten Banjar tidak ada bengkel yang memiliki kapasitas untuk memperbaiki secara keseluruhan.

“Kalau untuk lebih detail nya, silakan konfirmasi langsung ke pihak ketiga nya. Kami kemarin sempat mendatangkan tehnisi koroseri dari PT Karya Jaya Mandiri Megah Prakaoso (Kajama),” ungkapnya.

Namun, terangnya, pihak kaoseri hanya bisa melakukan pengerjaan dengan perubahan sistem. Tentunya anggaran yang disediakan tidak mencukupi, karena biaya nya mencapai Rp 750 Juta, belum lagi biaya antar jemput. Tambah mendekati tahun anggaran.

“Sedangkan biaya yang kami miliki hanya Rp 530 Juta, kita sudah bayarkan ke pihak ketiga sebesar Rp 470 Juta, setelah dipotong pajak, Saat ini mobil tersebut masih dalam proses pemerliharaan,” pungkasnya.

Sementara itu data RAB yang kami peroleh, biaya perbaikan Overhaul Sistem Pompa Air (Suku Cadang dan Biaya Jasa Mekanik) Rp 80 Juta. Sedangkan perbaikan tangki air (Material dan Suku Cadang, Biaya Jasa Perbaikan) Rp 40 Juta.(Srf)

Author: Damkarnews
Damkarnews