Meski Sudah Jadi Tersangka Ahmad Puadi Masih Menerima Gaji Sebagai Pembakal

Bagikan

Damkarnews.com, MARTAPURA,- Pembakal Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Ahmad Puadi yang pada Agustus 2024 kemarin sudah di ditahan oleh Kepolisian Resort Banjar terkait dengan tidak pidana korupsi dana desa serta pungutan liar (Pungli), Ahmad Puadi sampai sekarang masih menerima gaji sebagai pembakal.

Hal ini dijelaskan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Muhammad Hafiz Anshari, kalau oknum pembakal tersebut sampai sekarang masih menerima gaji, hal ini bedasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Karna status oknum pembakal tersebut saat ini diberhentikan sementara, sesuai dengan pasal 42 undang undang desa nomor 6 tahun 2014,” ujarnya, Rabu (5/3/2025) siang.

Kasusnya tersebut, paparnya, sampai sekarang masih berproses di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Namun untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di Desa Sungai Alat tersebut diisi oleh Kepala Lingkungan, yang juga saudara kandung Ahmad Puadi.

“Ya, seharusnya yang megisi kekosongan jabatan kepala desa itu Sekretaris Desa (Sekdes), namun karna tidak sanggup maka yang mengisi sebagai Plt nya Kepala Lingkungan nya, sesuai dengan pasal 45 undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” pungkas Hafiz Anshari.

Adapun gajih yang diterima Ahmad Puadi selama belum ada putusan dari Pengadilan Tipikor Banjarmasin, satu bulan nya sebesar 2,9 juta rupiah (Gaji Pokok).(Srf)

Author: Damkarnews
Damkarnews