Damkarnews.com, MARTAPURA,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, melalui Komisi I berencana akan mengundang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, untuk mempertanyakan sejauh mana penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Banjar.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, usai melakukan Rapat Degar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Rabu (26/2/2025) di ruang rapat Komisi I.
“Kita sudah agendakan untuk memanggil mereka, Insya Allah pada Kamis 27 Februari 2025, di dalam RDP, mempertanyakan tugas dan pungsi mereka tentang penegakan Perda nomor 4 Tahun 2016 tentang pegelolaan sampah,” ungkapnya.
Meurutnya, hal ini tidak terlepas dari keluhan masyarakat selama ini tentang sampah, serta upaya penindakan terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab membuang sampah ke sungai, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Seperti hal nya sungai kalimati yang berada di Kelurahan Murung Keraton serta sungai Jalan Pemurus, Kecamatan Kertak Hanyar,” kata Amiruddin.
Sapol PP Kabupaten Banjar, paparnya, sebagai penegak Perda tersebut pungsi dan tugas nya dimana, hal ini yang menjadi persoalan di masyarakat mengenai sampah tersebut.
“Kita akan tanyakan nanti kepada mereka, dimana kendala nya, sehingga menjadi persoalan seperti ini dan terajdi komplain di masyarakat,” jelasnya.
Dirinya mengapresiasi masyarakat yang berani mengkritik terkait tidak adanya penegakan oleh aparat penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP.
“Apa yang menjadi keluhan di masyarakat akan kita sampaikan dan kita tidak lanjuti, hal ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
Dan saat berita ini diturunkan, Kamis (27/2/2025) pagi, RDP dengan Komisi I tersebut sedang berlangsung, dipimpin langsung oleh Amiruddin.(Srf).