Damkarnews.com, MARTAPURA,- Polres Banjar ungkap ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 450 juta, dan mengamankan 6 orang tersangka, terdiri dari 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Dalam konfensi pers yang di gelar oleh Kamis (21/11/2024) siang, dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, mengatakan dari tangan tersangka GN warga Murung Keraton, Martapura Kabupaten Banjar didapati 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,45 gram, yang diamankan pada tanggal 06 Nopember 2024, dan kita lakukan pengembangan.
“Dari hasil pengembangan pada tanggal 08 Nopember 2024. Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan NA dan AJ di pinggir Jalan Ahmad Yani Kilometer 40,” tambahnya.
Dijelaskannya, dari mereka diamankan satu paket sabu dengan berat bersih 49.14 gram dan 11 paket sabu berat bersih 51.52 gram. Selain itu dari penangkapan lainnya Satresnarkoba Polres Banjar juga mengamankan satu terangka FN di Jalan Martapura Lama, Kilometer 7,5, Sungai Lulut, dan ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 3,24 gram.
“Dari tersangka MJ dan SS yang diamankan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 16, Kecamatan Gambut, tepatnya di pom bensin Gambut, petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu dengan berat bersih 196,8 gram,” paparnya.
Jadi, terangnya, total paket narkotika sabu-sabu yang kita amankan ada 301,26 gram, dan jika di uang kan total barang tersebut senilai Rp 451 juta, untuk peran tersangka rata-rata sebagi kurir.
“Seluruh barang bukti yang kita dapatkan dapat menyelamatkan 2.144 jiwa, dan kita musnahkan dengan cara dibelender dengan air sabun dan dibuang ke dalam kloset disaksikan seluruh tersangka,” pungas M Ifan Hariyat Taufik.
Pemusnahan barang bukti tersbut digelar untuk menindak lanjuti program 100 hari Asta Cita Presiden Ripublik Indonesia, untuk mencegah dan meminimalisir peredaran gelap narkotika di Indonesia.