PT Baramarta Bantah Hutang Pajak 470 Miliar Yang Dikatakan Oleh Anggota Komisi III DPR-RI

Bagikan

Damkarnews.com, MARTAPURA,- Terkait penyampaian oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) komisi III, saat rapat kerja dengan kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) ST Burhanuddin, beserta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) seluruh Indonesia, bersama staf Kejaksaan Agung, Rabu (13/11/2024), yang mengatakan kalau Perusahaan Daerah (PERUSDA) milik Kabupaten Banjar, Kalimantan selatan PT Baramarta, memiliki hutang pajak senilai 470 miliar.

Hal tersebut dibantah oleh Direktur Umum PT Baramarta Eddy Suryadi saat ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis (14/11/2024) siang, dia menjelaskan kalau apa yang disampaikan oleh salah seorang anggota DPR-RI dari komisi III tersebut bukan seperti itu.

“Hutang pajak itu memang nilainya dari akumulasi dari beberapa hasil pemeriksaan, yang mana itu hasil pemeriksaan pajak dari tahun 2009, itu ada perundangan dari sisi perundangan perpajak kan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, misalkan kita mengajukan keberatan, itu sudah ada aturan perundang undangan perpajakan, dan kalaupun kita kalah, itu akan dikenakan denda sebesar 50 persen dari nilai hutang pajak kita.

“Baramarta ini pada tahun 2009 sebenarnya ada kekeliruan pelaporan. Laporan itu dibuat oleh akuntan publik, dan tidak diterima oleh pihak Dirjen Pajak, akhirnya karna Baramarta merasa dirugikan ya kita gugat keberatan, tapi ternyata mereka menyatakan bahwa Baramarta ini masih salah,” lanjut Eddy Suryadi.

Baramarta masih berupaya naik banding, dengan konsekwensi disaat bading jika Baramarta kalah, dendanya naik sekitar 100 persen dari nilai terhutang pajaknya, dua kali lipat dari nilai hutang sebelumnya.

“Sebelum saya masuk kesini (Red_Perusahaan PT Baramarta) sudah terjadi pemeriksaan tersebut, namun dari 2011 sampai 2016 kita juga kena pemeriksaan, Alhamdulillh nilai nya sudah minim dari hasil pemeriksaan tersebut, jadi tidak separah di tahun 2009,” bebernya.

Dirinya menegaskan, dengan nilai angka yang di sampaika oleh anggota DPRD-RI sebesar 470 miliar itu tidak benar dan kurang update, tapi apa yang disampaikan pak Rofiqi itu sebenarnya nilai keseluruhan hutang pajak sejak tahun 2009.

“Posisi hutang pajak kita yang sebenarnya saat ini tersisa sekitar 235 Miliar, dan kita mulai menata dengan pelan-pelan dengan KPP Madya nya, sampai ke pimpinan nya, saya meminta kerendahan hati dari pihak DJP, karna ini Perusahaan Daerah milik pemerintah juga agar diberikan kelonggaran untuk mencicil hutang tersebut,” pungkasnya.

Author: Damkarnews
Damkarnews