Komisi III DPR-RI Rapat Kerja Dengan Jaksa Agung RI, HM Rofiqi Singgung Soal PT Baramarta

Bagikan

Damkarnews.com, JAKARTA,- Dewan Perwakilan Rakyat Ripublik Indonesia (DPR-RI) melalui Komisi III nya, pada hari ini Rabu (13/11/2024) mengelar rapat kerja dengan Jaksa Agung.

Rapat kerja yang dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta sejumlah kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia.

Dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung serta bebeapa Kajati seluruh Indonesia tersebut, komisi III mempertayakan kasus yang menjerat Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Anggota Komisi III DPR-RI HM Rofiqi saat memberikan pandangan nya kepada Jaksa Agung, sekaligus memperkenalkan dirinya terhadap para Kajati seluruh Indonesia, terutama kepada Kajati Kalimantan Selatan, yang mana diri nya juga berasal dari Dapil Kalimantan Selatan Partai Gerindra.

“Terimakasih pimpinan beserta anggota komisi III yang saya hormati, pak Jaksa Agung berserta jajarannya yang saya banggakan. Saya tidak panjang lebar, karna apa yang saya ingin sampaikan sudah disampaikan para senior-senior saya yang lain,” katanya.

Ini menyangkut dengan dapil saya saja, lanjutnya, kebetulan juga saya juga belum kenal sama ibu kajari nya

“Perkenalkan bu, saya Muhammad Rofiqi dari Kalsel satu. Pak Jaksa Agung, ini ada hal yang menarik, kasus ditempat kami yang menjadi perhatian publik,” tambah Rofiqi.

Dikatakan nya, ini kenapa jadi cukup menjadi perhatian publik, Kenapa, biasa nya kasus ini bombastis di awal, tapi akhir-akhir nya melempem..

“Saya pak Jaksa Agung, sebelum masuk di Komisi III menjabat di sebagai Ketua DPRD di Kabupaten Banjar nama nya. Kabupaten kami ini cukup kaya suber daya alam,” tambah Rofiqi lagi.

Kami, terangnya, punya dua Perusahaan Daerah, pertama nama nya PT Banjar Intan Mandir, yang sudah pailit, yang ke dua nama nya PT Baramarta, direkturnya sudah dihukum, enam tahun, kalau tidak salah.

“Ini kasusnya sama bu di Kajati Kalimantan Selatan, Baramarta ini paling parah pak dan berdiri di tahun 1998, sampai di tahun 2024 itu cuman menyetor PAD nya hanya sekitar 122 miliar saja, tetapi hutang pajaknya 470 miliar,” terangnya lagi.

Jadi, bebernya, selama puluhan tahun perusahaan ini berdiri bukan untung, tapi malah buntung, dan hebatnya lagi, prusahaan ini masih berdiri sampai sekarang, dan yang bertanggung jawab kami juga binggung, siapa yang bertanggung jawab.

“Karna direktur nya sudah masuk, dan diputus pidana penjara selama enam tahun, tetapi hutang sebanyak 470 miliar ini siapa yang bertanggung jawab. Belum lagi ketusakan lingkungan yang didapat. Belum konflik sosial yang terjadi disana, ini menjadi perhatian bu Kajari, jangan sampai kasus-kasus seperti ini menjadi bombastis diawal melempem di akhir,” pungkasnya

Author: Damkarnews
Damkarnews