Damkarnews.com, MARTAPURA,- Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar Lauhul Mahfudz, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Baramarta Kabupaten Banjar, Rabu (06/11/2024) siang.
RDP tersebut berkaitan dengan permasalahan Perusahaan Daerah berplat merah yang ada di Kabupaten Banjar, serta pemberhentian dan pengembalian Direktur Utama yang saat ini statusnya sebagai tersangka.
Ketua Komisi II Lauhul Mahfudz usai digelar nya RDP tersebut mengatakan banyak yang menjadi perhatian pihaknya di PT Baramarta.
“Intinya disitu ada kejanggalan, yang mana kejanggalan tadi ada disampaikan langsung oleh ibu Mahmudah selaku Komisaris PT Baramarta, yakni ada salah satu peraturan dari beberapa peraturan itu yang tidak dijalankan,” kata Lauhul Mahfudz.
Dikatakannya, peraruran yang tidak dijalankan tesebut adalah, tidak memberikan kesempatan, yang seharusnya memberikan kesempatan untuk pembelaan kasus yang menjerat Direktur Utama.
“Tapi ibu Komisaris ini tidak memberikan kesempatan dan memberikan ruang, sehingga di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) itu tidak ada kesepakatan, apa yang disampaikan Ibu Mahmudah tadi.” tambahnya.
Tadi memang, imbuhnya, Pak H Wahyu selaku Sekretaris Komisi II menyisihkan pertanyaan mau dibawa kemana Baramarta ini kedepannya kalau seperti ini terus.
“Bahkan disitu peraturannya jelas dan gamblang untuk memberikan peluang terhadap Direktur Utama terhadap kasusnya tidak dilaksanakan,” pungkasnya.
Ketua Komisi II DPRD Banjar Lauhul Mahfudz yang juga Polistusi Partai NasDem ini menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh Komisaris PT Baramarta, bahkan ada somasi dari Direktur Utama.