Pengaruh Minuman Oplosan Tiga Pelaku Lakukan Pembegalan di Kawasan Martapura

Bagikan

Damkarnews.com, MARTAPURA,- Sat Reskrim Polres Banjar lalukuan Press Rilis hasil pengungkapan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), bertempat di gedung Sarja Arya Racana ruang Satreskrim Polres Banjar, Rabu (02/10/2024) siang

Press Rilis tersebut terkait dengan diamankan nya 3 orang pelaku berinisial MS (21), MFR (19) dan MF (16), dalam kasus Curas atau yang lebih dikenal dengan Begal, yang terjadi di Jalan Tanjung Rema. Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (28/9/2024) pukul 01.00 Wita.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, didampingi Kabag OPS serta Kanit PPA Polres Banjar, ketiga pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh alkohol atau minuman keras (Oplosan).

“Dua orang korban dari para pelaku curas tersebut, melaporkan ke Polres Banjar dengan no laporan polisi LPP139XII,” kata Wakapolres Banjar.

Saat kejadian, sebutnya, pelaku mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban kesatu bernama Ahmad, sehingga korban mengalami luka dibagian jari kelingking, karna luka koban pun selanjutnya lari bersama motor yang dibawanya.

“Koban kedua, M Rifqi saat melintas dilokasi tersebut yang mana ke 3 pelaku masih berada disana, ketika itu pelaku memghampiri korban dan mengayun-ngayunkan senjata tajam nya, sehingga korban pun terjatuh dan langsung lari dengan meninggalkan motornya,” bebenya.

Proses hukum, selanjutnya kedua tersangka MS dan MFR yang alamatnya di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, disangkakan 365 KUHP ayat 2, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pelaku yang masih dibawah umur MF yang beralamat di Kota Banjarbaru akan diproses dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2012, tentang peradilan anak.

Saat ditanya beberapa awak media, pelaku MS melakukan hal tersebut karna butuh uang untuk membayar kontrakan, dirinya juga mengakui saat melakukan perbuatan nya, masih dalam pengaruh minuman alkohol.

“Saya melakukan ini, karna saya mau bayar kontrakan,” ujar MS.

Ditanya siapa otak pelaku pembegalan tersebut, dirinya menjawab “Yang mengajak kami berdua, dan yang membawa sajam tersebut MF, kami berdua baru pertama kali melakukan ini, awal nya kami hanya di ajak MF untuk mencari musuh saja, dan untuk celurit milik teman kami, yang jelas saya kapok dan tidak mengulangi lagi,” pungkasnya.

Dalam Prese Rilis tersebut, beberapa barang bukti ditampilkan, diantaranya dua buah sepeda motor, dua bilah senjata tajam, baju pelaku, serta barang bukti lainnya.

Sebelumnya, ketiga pelaku diciduk di tiga tempat berbeda oleh Tim Gabungan Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan, Unit Sat Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg serta Unit Inafis Polres Banjar pada, Minggu (29/9/2024) dinihari.

Author: Damkarnews
Damkarnews