Pihak Yayasan Sepakat Hentikan Pembangunan Alkah Berbayar di Desa Bincau

Bagikan

Damkarnews.com, MARTAPURA,- mediasi tahap ke Dua terkait sengketa pembangunan alkah berbayar oleh Yayasan Darul Salimi, yang berada di Desa Bincau RT 08, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, berlangsung di Ruang Kepala Desa Bincau, Senin (09/9/2024) pagi.

Pihak yayasan Darussalimi, dari mediasi yang dilaksanakan pada Jumat 06 September 2024 di Aula Kantor Kecamatan Martapura, meminta tenggang waktu untuk melakukan rapat anggota terlebih dahulu, sebelum mengambil keputusan.

Pada hari ini, di mediasi ke Dua, pihak yayasan yang diwakili ketua RT 10, telah mengambil keputusan untuk dilanjutkan nya kembali pembangunan alkah tersebut.

Sementara itu Camat Martapura, Fahrian Rahman, usai mediasi mengatakan, bedasarkan surat tertulis dari pihak yayasan yang disampaikan oleh ketua RT 10, bahwa pihak yayasan akan menghentikan proses pembangunan alkah tersebut.

“Alhamdulillah, pada hari ini telah disepakati, pihak yayasan Darussalimi yang di sampiakan oleh ketua RT 10, bahwa akan menghentikan proses pembanguan alkah tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, dia berharap kejadian seperti ini sebagai pembelajaran bagi kita, bagi kami semua, mudah-mudahan dikemudian hari, terkait untuk perijinan pembangunan alkah agar kira bisa dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan masyarakat.

“Karna selama ini seperti yang kita ketahui, Martapura sudah menjadi kawasan pemukiman, dan ini paling rentan dengan adanya lahan pemakaman, jadi pengelolaan pemakaman ini pun perlu diketahui oleh semua pihak,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya pada 01 September 2024, puluhan warga RT 08 Desa Bincau, Kecamatan Martapura, mendatangi bangunan alkah berbayar milik yayasan Darussalimi, dan memasang sepanduk yang berisikan Menolak Keras Pembanguan Alkah Dilingkungannya.

Turut hadir dalam mediasi tersebut, anggota Polsek Martapura dan anggota Koramil Martapura serta anggota BPD Desa Bincau Martapura.

Author: Damkarnews
Damkarnews