Damkarnews.com, MARTAPURA,- Mediasi yang di fasilitasi oleh pihak Kecamatan Martapura, terkait dengan penolakan oleh warga Desa Bincau RT 08, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, dibangun nya tempat pemakaman atau alkah berbayar di RT 08 tersebut.
Mediasi yang bertempat di Aula Kecamatan Martapura tersebut, mempertemukan kedua belah pihak, baik pihak pengembang (Yayasan Darul Salimi) maupun pihak warga Desa Bincau RT 08 yang diwakili ketua RT nya, Jumat (06/9/2024) pagi.
Selain itu juga turut hadir pihak Kapolsek Martapura AKP Mardiono, Danramil 1006-06 Martapura Kapten Inf Mustadir, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, serta Kepala Desa Bincau berserta aparat Desa setempat.

Mediasi tersebut sempat diwarnai terikan beberapa warga yang berada diluar ruangan, mereka menginginkan pihak pengembang tidak meneruskan pembangunan alkah berbayar tersebut.
Pihak pengembang sendiri sebelum dibangunnya alkah tersebut diketahui belum mengantongi ijin dari pihak Dinas terkait apa lagi dari warga setempat, khususnya RT 08, padahal sebelumnya saat pertemuan pertama warga jelas-jelas menolak kalau ditempat tersebut dibangun alkah berbayar, namun pihak pengembang bersikeras untuk membangunnya.
Hasil kesepakatan mediasi untuk penentuan akhir, akan dilanjutkan pada Senin 09 September 2024 di Aula Kantor Desa Bincau Kecamatan Martapura, sebab pihak pengembang mengatakan kalau dirinya akan rapat dan mengadakan pertemuan dulu kepada anggota Yayasan.
Sementara itu Camat Martapura Fahrian Rahman usai mediasi mengatakan, kalau dirinya (Pihak Kecamatan) hanya memfasilitasi mediasi tersebut.

“Seperti yang dilihat, mediasi tersebut telah dihadirkan, pihak terkait, diantaranya PUPR, DPMPTSP Kabupaten Banjar,” ujar Fahrian.
Dirinya juga mengatakan, seperti yang kita saksikan dan dengarkan bersama sama tadi, hasil dari pihak yayasan maupun pihak Desa terkait penyampaian aspirasi masyarakat yang berkenaan tentang penolakan pembanguan alkah tersebut.
“Dan pihak yayasan pun sudah menyampaikan tujuan dan maksud dari pada pembagunan alkah tersebut,” tambahnya.
Terlepas dari hasil keputusan yang diambil oleh pihak yayasan, lanjutnya, akan kita tunggu Dua hari setelah medasi hari ini.
“Mudah-Mudahan hal ini bisa diterima oleh semua pihak, karna dari awal masyarakat tetap menolak pembagunan alkah tersebut,” pungkasnya.
Usai mediasi pun kami berupaya untuk mewawancarai pihak pengembang, namun melolak, dengan alasan tidak ada stagmen apa pun dari pihak nya.