Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Pertanyakan Kelayakan Puskesmas Martapura II Serta Sungai Tabuk I

Bagikan

Damkarnews.com, MARTAPURA,- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) agar pelayanan di puskesmas jangan sampai terganggu. Juga mendesak dinas teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRP) agar memberikan kepastian kelayakan banguan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura II.

Perihal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Banjar Gusti Abdurrachman, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinkes dan PUPRP Kabupaten Banjar, Kamis (25/4/2024).

“Pelayanan di UPT Puskesmas Sungai Tabuk I yang baru diresmikan beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum difungsikan. Menurut pihak Dinkes akan beroperasi paling lambat Juni 2024 mendatang,” kata Gusti Abdurrachman atau akrab disapa Antung Aman.

Selain itu, Antung Aman juga mempertanyakan kelayakan bangunan UPT Puskesmas Martapura II yang retak dan terpaksa dikosongkan pada Juli 2023 lalu.

“Apakah layak untuk difungsikan kembali atau tidak. Kalau layak difungsikan lagi prosedurnya seperti apa dan kalau tidak rencana ke depannya bagaimana,” ucapnya.

Atas dasar tersebut lah, lanjut dipaparkan Fraksi Golkar, RDP ini turut mengundang pihak Dinas PUPRP yang menghadirkan Tim Penilai Ahli (TPA) untuk memberikan rekomendasi terkait Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan.

“Berdasarkan surat tersebut, memang dinyatakan tidak layak difungsikan dan harus dikosongkan. Akan tetapi, surat resmi yang menyatakan tidak layak itu belum diperlihatkan kepada kami. Kalau memang tidak layak berarti harus direlokasi atau dibangun kembali, seperti itu umumnya,” jelasnya.

Dirinya juga mendesak kepada pihak PUPRP Kabupaten Banjar agar memberikan laporan perihal tersebut kepada kepala daerah (Bupati Banjar).

“Apakah bangunan Puskesmas Martapura II yang berada di Keluarahan Keraton, Kecamatan Martapura itu layak difungsikan atau tidak. Karena menurut Dinkes belum bisa direncanakan kalau belum ada petunjuk dari kepala daerah (Bupati Banjar) agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, RDP yang dihadiri hanya Jingga Septiandy selaku Kasi Faskes SDK Dinkes Banjar mengaku, pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari TPA.

“Masih menunggu status resminya dari TPA baru bisa ditindaklanjuti, untuk sementara layanan Puskesmas Martapura II masih tetap di ruko yang berada di Jalan Veteran, Kelurahan Keraton, nanti akan ada pertemuan selanjutnya bersama Komisi IV DPRD untuk membahas bangunan tersebut,” pungkasnya.

Author: Damkarnews
Damkarnews