Damkanews.com, MARTAPURA,- Petugas gabungan Polsek Martapura dan Resmob Polres Banjar, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengamuk dengan membawa senjata tajam, di perumahan Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, pada Jumat (03/5/2024) malam.
Kapolsek Martapura AKP Mardiono, melalui Kanit Reskrim IPDA M Taufiqurrahman, mengatakan, petugas gabungan bergerak kelokasi, setelah menerima informasi dari warga setempat, bahwa ada seorang pria mengamuk dengan membawa sebilah senjata tajam.
“Walau sempat terjadi perlawanan dari pelaku berinisial AK (47), namun petugas berhasil mengamankan pelaku, dengan barang bukti, berupa satu bilah senjata tajam, jenis parang,” ujar Taufiq.
Taufik juga menjelaskan, pelaku beserta barang bukti, diamankan petugas gabungan, ke Mapolsek Martapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
“Pelaku, yang juga warga Desa Sungai Sipai tersebut, akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahin 1951 yaitu membawa senjata tajam tanpa hak diancam pidana selama 10 tahun,” tambahnya.
Sementara itu juga Taufiqurrahman mengucapkan. Terimakasih kepada warga masyarakat yang berani menyampaikan informasi berkaitan tentang peristiwa tindak pidana disekitarnya.
“Pada saat ini kami pihak kepolisian sedang melaksanakan Operasi Sikat Intan 2024 yang bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat,” sambungnya.
Salah satu target operasi Sikat Intan, terangnya, yaitu para pelaku yang membawa senjata tajam tanpa hak, sehingga apabila ada laporan warga berkaitan dengan target operasi tentunya akan menjadi perhatian serius bagi kami untuk menindak lanjutinya.
“Saya juga menyampaikan ucapan terimakasih juga kepada Tim Resmob Polres Banjar yang selalu sigap memback up jajaran Polsek,” pungkasnya.
Warga sekitar juga sangat mengapresiasi respons cepat, dan profesional dari petugas Kepolisian dalam menangani keadaan yang memprihatinkan tersebut, dengan telah diamankannnya pelaku (AK) membuat warga sekitar merasa aman dan dapat beraktivitas seperti biasa