Damkarnews.com, MARTAPURA,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Banjar, berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, bukan tanaman jenis sabu, diwilayah hukum Polres Banjar, pada Sabtu (27/04/2024), pukul 18.00 Wita.
Kapoles Banjar AKBP Ifan Hidayat T, melalui Kasihumas AKP H.Suwarji mengatakan, Berawal dari dimanakan nya seorang pelaku oleh anggota Sat Narkoba Polres Banjar, berinisial AF (33), warga Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dihalaman parkir Hotel Amaris, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Dari tangan AF telah didapati satu paket sabu dengan berat kotor 0.19 gram, dan diamankan juga satu buah sepeda motor Honda Scoopy,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Banjar, mengembangkan kasus tersebut, menuju ke sebuah rumah yang berada, di Gang Delima, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, Banjarmasin, yang melibatkan seorang tersangka berinisial RM (48), warga Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin.
“Barang bukti yang didapat dari tangan RM, sebanyak 11 paket sabu seberat 2.84 gram, sebuah kotak kecil putih yang berisikan barang bukti, satu buah bong, serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu rupiah,” punkasnya.
Baca Juga : Warga Pemurus Baru Diamankan Polisi Saat Bawa Sabu di Jalan Gubernur Subarjo Kertak Hanyar
Kedua tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun.
Sat Narkoba Polres Banjar terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran Narkotika, di wilayah hukumnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.