Damkarnews.com, MARTAPURA,- Buntut persoalan atas pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar dari Aslam ke Siti Mahmudah menuai desakan terhadap Bupati Banjar untuk mengembalikan Aslam sebagai Sekwan DPRD Banjar, karena pemindahannya melanggar aturan, Selasa (27/3/2024).
Hal tersebut membuat DPRD Banjar melakukan perlawanan terhadap Bupati Banjar, menolak keputusan Bupati Banjar yang memindahkan (mutasi) Sekwan Banjar tanpa melalui persetujuan DPRD.
Setelah beberapa kali menggelar rapat mendadak, hingga rapat tadi malam, akhirnya DPRD Kabupaten Banjar meminta agar Bupati Banjar membatalkan pemindahan Sekwan.
Rapat tersebut yang digelar tanpa dihadiri Kepala BKDSDM Erny Wahdinidan Kepala Inspektorat HM Riza Dauly, namun hanya dihadiri Irwansyah, Asisten Bidang Ekonomi.
Surat permintaan DPRD Banjar agar Sekwan DPRD Banjar dikembalikan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD H Muhammad Rofiqi.
Surat permintaan DPRD Banjar yang ditujukan kepada Bupati Banjar diserahkan kepada Wakil Bupati Banjar Idrus Al Habsyie di rumah dinas, karena Bupati Banjar sedang tidak ada ditempat (ke luar negri)
”Tadi surat DPRD Kabupaten Banjar yang berisi permintaan agar Sekwan Banjar dikembalikan diserahkan kepada Wakil Bupati Banjar. Surat diserahkan langsung Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Zacky Hafizie dan disaksikan anggota DPRD lainnya,” ucap Ketua Komisi 4 DPRD Banjar H Gusti Abdurrachman atau yang akrab disapa Antung Aman.
Sebelumnya pada minggu (24/03/2024) siang, DPRD Kabupaten Banjar telah meminta keterangan Kepala BKDSDM Kabupaten Banjar Erni Wahdini tentang pergantian Sekwan DPRD Banjar yang dinilai cacat prosedur. Kepada DPRD Banjar Erni Wahdini menegaskan, bahwa pemindahan Sekwan sudah sesuai prosedur dan aturan serta sesuai arahan pimpinan.
Walaupun sudah mendapat penjelasan dari Kepala BKDSDM Kabupaten Banjar, DPRD Banjar menilai ada aturan yang tidak belum dilakukan, yakni meminta persetujuan DPRD. Karena itu DPRD Kabupaten Banjar menilai telah terjadi pelanggaran dan cacat prosedur, yakni melanggar Tatib DPRD Banjar dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekwan.
Sekwan DPRD Banjar yang diminta DPRD Banjar untuk dikembalikan telah dilantik Bupati Banjar H Saidi Mansyur menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, digelar di Mahligai Sultan Adam Martapura pada Kamis (21/3/2024) malam.