Erny Wahdini Tak Banyak Bicara, Ditanya Soal Pengantian Sekwan DPRD Kabupaten Banjar

Bagikan

Damkarnews.com, MARTAPURA,- DPRD Kabupaten Banjar menilai Pemkab Banjar melanggar aturan dan cacat prosedur dengan menunjuk Sekwan baru tanpa persetujuan dan mengabaikan pimpinan DPRD.

Beberapa anggota DPRD ahkan terkejut dengan digantinya Sekwan DPRD Kabupaten Banjar, A Aslam dengan pengantinya yang baru Hj Siti Mahmudah, pada pelantikan di Mahligai Sultan Adam lantai 2 Martapura, Kamis (21/03/2024) malam.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi pun terkejut dengan digantinya Sekwan DPRD Kabupaten Banjar, A Aslam. Menurut mereka sebelum Bupati Banjar sekarang, jika ada pergantian atau mutasi Sekwan di DPRD Banjar selalu taat aturan dengan melibatkan pimpinan DPRD.

Karena itu, beberapa anggota DPRD Kabupaten Banjar mempertanyakan pemahaman pihak eksekutif tentang prosedur di pemerintahan khususnya pihak dari BKDSDM Kabupaten Banjar.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rusdi mengaku terkejut kalau Sekwan berganti, dan sebelumnya tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

“Saya terkejut ada WA di grup tentang pemindahan Sekwan DPRD Banjar. Informasi dari pimpinan DPRD juga mengatakan tidak ada pemberitahuan dari pihak eksekutif. Tatib kita jelas harus ada persetujuan Ketua DPRD,” jelas anggota DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rusdi, Jumat (22/3/2024).

Tegasnya, apa yang dilakukan Pemkab Banjar dengan tidak melibatkan pihak DPRD adalah sangat jelas cacat prosedur atau cacat secara formil. Menurutnya, karena penunjukan Sekwan cacat prosedur, maka ia menyarankan agar Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi bersurat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKDSDM) Kabupaten Banjar.

Karena cacat prosedur, maka ia menyarankan pimpinan dewan untuk mengirim surat banding administrasi ke BKD Kabupaten Banjar. Surat banding administrasi adalah nota keberatan atas proses pergantian Sekwan itu sebagai salah satu syarat sebelum mengajukan ke PTUN.

“Saya sarankan kepada pimpinan DPRD untuk mengirim surat banding administrasi ke BKD untuk mengajukan keberatan sebelum dibawa ke PTUN, Eksekutif dalam perkara ini telah melanggar Tatib DPRD Kabupaten Banjar dan juga Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 205 ayat 2” tegas Muhammad Rusdi yang punya latar belakang advokat ini.

Sementara itu kepala BKDSDM Kabupaten Banjar Erny Wahdini, ditanya soal tidak adanya pemberitahuan berupa surat ke DPRD Kabupaten Banjar, pada Sabtu (23/03/2024) sore, enggan untuk bicara banyak kepada awak media.

“Masih dalam proses, dan berita tersebut tidak benar,” kata Erny saat keluar dari gedung DPRD Kabupaten Banjar.

Author: Damkarnews
Damkarnews