Damkarnews.com – Menanggapi adanya pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Kabupaten Banjar, sebanyak 14 Pimpinan Kecamatan serahkan surat kasasi ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (DPRD) Banjar, Senin (21/3/2022).
Surat kasasi tersebut memberitahukan, bahwa saat ini proses hukum tengah berjalan di Mahkamah Agung.
Sehingga, meminta kepada pihak KPUD Banjar agar tidak memproses surat apapun yang masuk ke KPUD Banjar dari pihak yang dilantik kemarin, selama proses hukum masih berjalan.
“Laporan kita ke MA sudah diterima, buktinya dengan Akta Penerimaan Memori Kasasi dengan nomor 938/pdt.Sus-Parpol2021/PN.JKT.Brt.,” ujar Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kdarisasi dan H. Arkani.
Ia juga mempertanyakan, pelantikan yang dilakukan pihak yang menggelar musda X tahun 2021. Karena sampai saat ini masih belum ada kekuatan hukum yang tetap.
“Karena prosesnya masih berjalan di MA, jadi pelantikan kemarin menggunakan aturan yang mana? Karena kalau partai masih bersengketa tidak boleh ada pelantikan,” ucapnya.
Selain menyerahkan surat kasasi ke KPUD Banjar, pihaknya juga serahkan hal serupa ke Polres Banjar, dan Kesbangpol Kabupaten Banjar.